Polisi Tetapkan 12 Siswa Terlibat Perundungan di Sekolah Internasional Tangsel

- 1 Maret 2024, 23:34 WIB
12 Siswa Terlibat Perundungan di Sekolah Internasional Tangsel yang menyeret nama anak artis Vincent Rompies
12 Siswa Terlibat Perundungan di Sekolah Internasional Tangsel yang menyeret nama anak artis Vincent Rompies /Twitter/@BosPurwa

PORTAL JOGJA - Akhirnya Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak 12 siswa terlibat perundungan atau ragging yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Empat siswa ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Diketahui mereka tergabung dalam Geng TAI.

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat 1 Maret 2024.

Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun). Keempat saksi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Beda Bullying dan Ragging dalam Kasus Perundungan Siswa yang Seret Anak Vincent Rompies

"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya kepada awak media.

Pada kasus yang menyeret anak artis Vincent Rompies ini, menyebabkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi.

"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Bully atau Perundungan: Definisi dan Cara Mengatasinya

Perundungan atau lebih tepat disebut ragging pada korban yang berusia 17 tahun tersebut menyebabkan luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x