MK Kabulkan Sebagian Gugatan Uji Materi Mahasiswa Unsa

- 17 Oktober 2023, 06:10 WIB
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

PORTAL JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, sehingga ada tambahan pengecualian bagi yang pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Uji materi ini diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Gugatan ini terdaftar dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Atas keputusan mengabulkan sebagian itu, maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: 33 Pelari Asing dari 22 Negara akan Ramaikan Sleman Tempel Run 2023

Putusan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Ini bertujuan agar tidak muncul keraguan mengenai penerapan pasal tersebut dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI.

Gugatan Almas Untuk Testing Ilmu Di Bangku Kuliah

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah pada Senin, 16 Oktober 2023.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah pada Senin, 16 Oktober 2023.

Almas Tsaqibbirru menjadi pusat perhatian publik setelah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x