Mahkamah Konstitusi Menolak Legalisasi Ganja untuk Kesehatan

- 20 Juli 2022, 16:20 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis.
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis. /Pixabay/ NickyPe/

PORTAL JOGJA - Mahkamah Konstitusi menolak legalisasi ganja untuk kesehatan yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy).

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU , Narkotika) juga diajukan oleh sejumlah LSM yakni Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga: Dinda Kanyadewi Alami Tabrak Lari: Kayak Dighosting Pas Lagi Sayang-Sayangnya

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Rabu 20 Juli 2022: Bocah Petualang, Si Otan dan Jejak Petualang

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x