Ini Penjelasan Lengkap Tentang Soal Pada Seleksi CASN 2023

- 22 September 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN)
Ilustrasi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) /tangkapan layar/ Instagram @bkpsdmkabbandung/

PORTAL JOGJA - Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui rilisnya menginformasikan tentang nilai ambang batas pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023. Berikut penjelasan lengkap tentang soal pada Seleksi CASN 2023 yang disarikan Portal Jogja dari rilis tersebut.

Jenis tes, soal, dan nilai pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pada Seleksi Kompetensi Dasar CASN Tahun Anggaran 2023, terdapat tiga tes yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Jumlah soal kseluruhnya adalah 110 soal. Waktu mengerjakannya selama 100 menit. Namun untuk bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pengerjaannya selama 130 menit.

Sedangkan pembobotan nilai nilai soal SKD dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  • untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca Juga: Kaesang Akhirnya Berlabuh di PSI, Begini Komentar Presiden Jokowi dan PDIP

Berikut penjelasan tentang soal SKD secara detail

Perincian jumlah soal

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK) terdiri 30 soal
  • Tes intelegensia umum (TIU) terdiri 35 soal
  • Tes karakteristik pribadi (TKP) terdiri 45 soal

Nilai Kumulatif tertinggi

  • TWK : 150
  • TIU : 175
  • TKP : 225
  • Total SKD: 500

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Peserta yang dimaksud terbagi menjadi dua, yaitu peserta umum dan peserta dengan penetapan kebutuhan khusus ( lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/ cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/ putri wilayah Papua).

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x