Kasus Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

- 14 Agustus 2020, 22:49 WIB
Ada campur tangan besan Najib Razak di kasus Djoko Tjandra
Ada campur tangan besan Najib Razak di kasus Djoko Tjandra /ANTARA FOTO(M Risyal Hidayat)/REUTERS

PORTAL JOGJA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. POlisi juga membagi tiga klaster dalam kasuss tersebut.

Lima tersangka itu adalah Djoko Tjandra, pengacara Anita Dewi Kolopaking, mantan Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, TS, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Djoko Tjandra merupakan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia kemudian dinyatakan buron dan melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: 2.518 Calon Mahasiswa Baru Diterima di UGM Lewat Jalur SBMPTN 2020

Kelima tersangka terbagi dalam dua kasus, yakni surat jalan palsu dan dugaan suap. Untuk kasus surat jalan palsu para tersangka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Dewi Kolopaking

"Kasus ini sudah ada tiga tersangka, yaitu PU, saudari ADK, dan JST," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam konferensi daring, Jumat (14/8).

Argo mengatakan penetapan mereka jaditersangka setelah Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) melakukan gelar perkara beberapa waktu.

Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum (surat jalan palsu) dengan tiga tersangka dan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap dengan empat tersangka.

Baca Juga: Malam 1 Sura Tak Ada Mubeng Beteng Kraton Yogyakarta

"Tindak pidana umum, yaitu pembuatan dan penggunaan surat perjalanan dan surat keterangan kesehatan palsu, serta membantu orang yang ditahan melarikan diri," ujar Argo.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x