Untuk kasus kedua, soal gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Nama terakhir sebelumnya telah dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai mengawasi bawahannya, Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kakorwas PPNS. Napoleon juga menjadi satu dari dua tersangka baru dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kisah Mahasiswa Bayar UKT Dengan Uang Koin Seberat 17,5 Kg, Sempat Ditolak 2 Bank
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada tiga klaster dalam kasus Djoko Tjandra.
"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra menjadi tiga klaster," ujar Listyo dalam konferensi pers daring, Jumat (14/8). (*)