Kominfo Tutup 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian, Termasuk Domino Qiu Qiu

- 2 Agustus 2022, 20:11 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate tutup akses PSE game online yang mengandung unsur perjudian
Menteri Kominfo Johnny G Plate tutup akses PSE game online yang mengandung unsur perjudian /Instagram.com/johnnyplate

PORTAL JOGJA - Kementrian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir aplikasi online yang mengandung unrur perjudian.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny seperti dilansir dari Siaran Pers Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Meningkat Satpol PP Bagikan Masker di Pasar dan Sekolah

Baca Juga: PSSI Menyebut Kericuhan di Dekat Lapangan UII Tidak Pengaruhi Latihan Timnas U-16 Singapura

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," katanya.

Ke-15 PSE game online tersebut diantaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Baca Juga: Beras Bansos yang Dikubur di Depok Tidak Layak Konsumsi Akibat Rusak saat Perjalanan

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x