Selain itu juga melanggar Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johny menambahkan PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas Johnny.***