Simak Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Cek Tanggal Lengkap dan Daftarnya Di Sini

- 10 April 2022, 13:13 WIB
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022 /Sekretariat Presiden

PORTAL JOGJA - Pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022 dengan penetapan SKB revisi ada pula jadwal Idul Fitri 1443 Hijriah terbaru.

Dengan demikian sudah ada kejelasan mengenai tanggal merah hari libur lebaran Idul Fitri yang kurang dari 20 hari lagi. Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Adapun jadwal cuti bersama Idul Fitri 2022 ada empat hari yakni pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah secara resmi untuk mengatur kembali aturan libur dan cuti bersama lebaran, setelah dua tahun tidak diberlakukan lantaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cuti Bersama Dan Libur Lebaran 29 April Sampai 6 Mei 2022, Pemudik Tahun Ini Diperkirakan 85 Juta Orang

Aturan cuti bersama lebaran tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 375/2022, 1/2022, 1/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Simak tanggal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022/ 1443 H berikut ini. Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga telah mengizinkan mudik Lebaran secara bersyarat.

Adapun syarat yang harus dipatuhi masyarakat yang ingin mudik adalah sebagai berikut:

Masyarakat yang telah menerima booster akan bebas tes Covid-19;

Masyarakat yang telah vaksinasi sebanyak 2 kali (belum booster), wajib melakukan tes antigen h-1 keberangkatan;

Masyarakat yang baru memperoleh vaksinasi sebanyak 1 kali, maka berkewajiban melakukan tes PCR H-3 keberangkatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 10 April 2022, Ricky Gelap Mata, Nino Berhasil Gaet Pengacara, Al Bersiapk ke Amrik

Hal di atas dilakukan untuk mencegah tersebarnya kasus Covid-19 kembali.

Pemerintah telah memutuskan tanggal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 atau 1443 H ini.

Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Cuti bersama dan libur lebaran sudah diputuskan," ungkap Muhadjir pada Rabu (6/4/22).

Lebih lanjut, Menko PMK yang telah menjabat sejak tanggal 23 Oktober 2019 ini mengungkapkan keputusan tanggal libur dan cuti bersama lebaran akan dilaksanakan selama 11 hari lamanya.

"Dari 29 April sampai 9 Mei," tegas Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Resep Telur Dadar Padang ala Ade Koerniawan: Cocok Untuk Sahur, Bisa Jadi Menu Jualan

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

- 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi semua orang.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah