Jelang Pengumuman SNBT, Ini Tahapan Registrasi di UGM

- 13 Juni 2024, 10:11 WIB
Ilustrasi - Mahasiswa UGM
Ilustrasi - Mahasiswa UGM /Humas FEB UGM/

PORTAL JOGJA - Pengumuman hasil seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun Akademik 2024/2025 akan diumumkan pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pada pukul 15.00. Menjelang pengumuman tersebut, kamu sudah yang mendaftar tes masuk ke UGM lewat jalur ini perlu mengetahui tahapan registrasi dan dokumen apa saja yang mesti dipersiapkan jika kamu nantinya lolos seleksi.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. wening Udasmoro, mengatakan mahasiswa Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan Universitas Gadjah Mada yang dinyatakan lulus lewat jalur SNBT diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen dan mengunggah hasil pemindaian untuk keperluan registrasi.

“Calon mahasiswa baru diharuskan mempersiapkan dokumen dan mengunggah untuk keperluan registrasi,” kata Wening,Rabu (12/6).

Baca Juga: UGM Gelar Kompetisi Panahan Nasional, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Untuk calon mahasiswa yang memilih Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul (UKT PU) diharuskan menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga asli, Kartu Perlindungan Kesehatan seperti Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan.

Selanjutnya, memberikan persetujuan atas Pernyataan bersedia membayar UKT Pendidikan Unggul. Selain itu, calon mahasiswa yang memilih UKT-PU, difasilitasi untuk melakukan tes bebas penyalahgunaan NAPZA di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM atau Gadjah Mada Medical Center (GMC) pada 13-27 Agustus 2024.

Sementara calon mahasiswa yang memilih verifikasi untuk Penetapan Uang Kuliah Tunggal, selain menyiapkan dokumen Kartu Keluarga asli, KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia, atau akta perceraian apabila kedua orang tua bercerai.

Selanjutnya, surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua atau wali atau penanggung biaya yang disahkan oleh Bendahara gaji bagi pekerja dan pensiunan sektor formal.

“Bagi yang tidak bekerja atau bekerja di sektor informal seperti buruh, tani, nelayan, pedagang dan wiraswasta menggunakan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” ujarnya.

Selain surat keterangan penghasilan, calon mahasiswa juga mengunggah SPT Tahunan orang tua/wali yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/ Karyawan BUMN/Swasta, Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik atau laboratorium yang mempunyai izin dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah