Info PPDB Sleman, Berikut Link Petunjuk Teknis Pelaksanaannya

- 13 Juni 2024, 19:42 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana  saat memberikan keterangan terkait PPDB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana saat memberikan keterangan terkait PPDB /Chandra/portaljogja/

PORTAL JOGJA - Rangkaian kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, dan SMP Tahun 2024/2025 di wilayah Kabupaten Sleman akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan PPDB tahun ini dilakukan secara daring dengan mengakses (https://ppdb.slemankab.go.id) dan luring. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menuturkan garis besar PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman tahun ini sama seperti tahun lalu. Untuk pelaksanaannya sendiri, PPDB SD melalui 3 jalur, sementara PPDB SMP melalui 4 jalur.

“Terkait dengan pelaksaan PPDB ini untuk SD ada 3 jalur, SMP 4 jalur, yang sama (untuk PPDB SD dan SMP) jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Kemudian SMP ditambah jalur prestasi,” kata Ery dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (13/06/2024). 

 Baca Juga: Jelang Pengumuman SNBT, Ini Tahapan Registrasi di UGM

Adapun kuota untuk masing-masing jalur sebagai berikut. Pertama, jalur afirmasi pada PPDB SD diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 15% (KK Rentan Miskin tidak termasuk dalam jalur ini), dan penyandang disabilitas dengan kuota 5%. 

Sedangkan jalur afirmasi pada PPDB SMP total kuotanya 15%, dengan rincian 12% untuk calon peserta didik dari pemilik KK Miskin (KKM), dan 3% untuk penyandang disabilitas.

“Afirmasi masih sama seperti tahun lalu cuma sedikit evaluasi yaitu anak yang dari KK Miskin bisa daftar dan memilih 3 maksimal sekolah. Kalau tidak diterima di sekolah pertama maka bisa di sekolah kedua atau ketiga. Kemudian untuk disabilitas hanya memilih 1 sekolah,” jelas Ery. 

“Khusus untuk jalur afirmasi disabilitas, bagi masyarakat disabilitas mereka harus punya surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di Sleman. Terkait dengan uji psikologi tersebut, kami (Dinas Pendidikan Sleman) sudah membuat nota dinas ke Bupati agar anak-anak tersebut tidak dipungut biaya saat tes di situ,” sambungnya.

Kedua, jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5% dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali berdasarkan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“Jalur ini menggunakan perpindahan tugas orang tua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman. Surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (satu tahun sebelum tanggal pendaftaran). Ini seleksinya pakai nilai rapot yang dibawa anak-anak,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah