Kapolri Ancam Copot Oknum Polisi Yang Lakukan Kekerasan Berlebihan Saat Tugas

- 20 Oktober 2021, 06:05 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya berikan sanksi tegas pada oknum anggota kepolisian pelanggar aturan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya berikan sanksi tegas pada oknum anggota kepolisian pelanggar aturan. /Listyo Sigit Prabowo/@ListyoSigitP

PORTAL JOGJA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar jajaran Kepolisian memberikan sanksi hukum tegas pada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas, terutama melakukan kekerasan berlebihan.

“Segera copot, PTDH, dan proses pidana,” tegas Kapolri seperti dikutip Portal Jogja dari laman resmi Humas Polri.” Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolrimemberikan instruksi pada Selasa 19 Oktober 2021 kemain.

PTDH yang dimaksud adalah pemberhentian tidak dengan hormat. PTDH adalah sanksi yang diberikan pada pelanggar aturan. Kapolri menyebutkan, oknum polisi yang melakukan kekerasan berlebihan merusak marwah dari institusi Polri.

Baca Juga: Luhut Sebut Jokowi Soroti Kendurnya Prokes di Masyarakat, DIY Kini Turun Ke Level 2

“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini,” tegas Kapolri.

Kapolri juga telah mengeluarkan telegram  kepada jajaran Kapolda di Indonesia terkait tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian. Telegam tersebut dikeluarkan menyusul 3 kasus kekerasan yang tengah menjadi sorotan saat ini.

Ketiga kasus tersebut salah satunya adalah kasus anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa, kasus Satlantas Polresta Deli Serdang yang menganiaya pengendara sepeda motor dan kasus dugaan tidak professional dalam penanganan kasus penganiayaan di  Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Untuk Waspadai La-Nina, Berdampak Timbulkan Bencana HIdrometeorologi

Dari 11 arahan yang tertulis dalam telegram, salah satunya adalah perintah Kapolri pada Kapolda untuk mengambil alaih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” demikian salah satu poin telegram Kapolri.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x