Resmi 16 Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan Pemerintah, Berikut Perinciannya

- 25 September 2021, 04:29 WIB
Pemerintah telah tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2022
Pemerintah telah tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2022 /pixabay/

PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022.

Berikut ini perincian lengkap hari libur nasional tahun 2022 mulai libur Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi dan kemerdekaan Indonesia dan hari libur nasional lainnya.

Berrikut ini penetapan dan penjelasan resmi soal hari libur nasional 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2022, Berikut Daftar Perinciannya

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir Effendy dalamkonferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu 22 September 2021 kemarin.

Muhadjir pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dengan sejumlah aspek pertimbangan yakni tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.

Menurut Muhadjir aturan pelaksanaan di sektor swastaakan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.

Baca Juga: Apa Itu Gagal Ginjal, Penyebab dan Perawatannya

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x