“Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” kata Ari dalam Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB tentang nilai ambang batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021, secara virtual, Jumat 3 September 2021.
Ada empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.
Ari mengungkapkan bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.
Dengan waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.
Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi terkait soal fungsi dan tugas kehumasan.
"Jadi materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS,” lanjut Ari.
Kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.