PORTAL JOGJA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menetapkan passing grade atau ambang batas PPPK 2021.
Penetapan passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021, membuat seluruh honorer terkejut. Pasalnya, passing grade PPPK guru, PPPK nonguru, di luar perkiraan para pelamar.
Besaran passing grade atau nilai ambang batas PPPK guru dan PPPK nonguru jauh melampaui tahun sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan passing grade PPPK 2021 tahun ini berbeda dengan PPPK 2019.
Ari mengatakankompetensi teknis masing-masing jabatan berbeda, sedangkan nilai ambang batas untuk tes sosio kultural dan manajerial disamakan.
Ia mencontohkan PPPK guru, passing grade kompetensi teknis sekarang disesuaikan dengan mata pelajaran. Untuk PPPK nonguru disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya.
"Semua disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya," ungkap Ari.
Menurutnya passing grade PPPK guru untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural sebanyak 130 dari nilai kumulatif maksimal 200.
Perlu diketahui bawa passing grade untuk seleksi kompetensi teknis PPPK non guru, bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar oleh peserta.