PORTAL JOGJA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi terkait penyataannya mengenai hasil negatif PCR-Antigen sebagai syarat tambahan masuk ke dalam mal selain sertifikat vaksin.
Menurut Muhammad Lutfi syarat tersebut digunakan untuk warga yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Jadi warga yang tidak bisa melakukan vaksinasi tetap diperbolehkan masuk ke dalam mal dengan syarat mencantumkan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam dan atau hasil negatif Swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Lutfi seperti dikutip dari unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Gubernur New York, Cuomo Mengundurkan Diri Karena Skandal Pelecehan Seksual Terhadap 11 Wanita
Muhammad Lutfi menjelaskan alasan mengapa hasil PCR-Antigen menjadi syarat untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan dan mal.
"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal? Karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Lutfi.
Dengan klarifikasi ini, Mendag kembali menjelaskan, masyarakat yang telah divaksin dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Sehingga tidak butuh hasil PCR-Antigen.
"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata Lutfi.