Artikel ini pernah ditayangkan di Pikiram-rakyat.com dengan judul Mendag Muhammad Lufti Klarifikasi Soal Syarat Masuk Mal Gunakan PCR.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan, PCR-Antigen hanya untuk masyarakat yang tidak bisa vaksin, selain itu pengunjung pun harus menunjukan surat dokter bukti tidak bisa divaksinasi.
"Saya tegaskan lagi. Ini dikecualikan bagi mereka yang nggak bisa divaksin, maka bisa pakai Antigen atau PCR untuk syarat masuk mal," ungkap Oke dalam konferensi pers virtual.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-rakyat.com)