Syarat Masuk Mal Harus Tes PCR, Berikut Klarifikasi Menteri Perdagangan Muhammad Lufti

- 11 Agustus 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi mall. Pengunjung mall di Jakarta wajib tunjukan sertifikat vaksin Covid-19
Ilustrasi mall. Pengunjung mall di Jakarta wajib tunjukan sertifikat vaksin Covid-19 /Pexels.com/ Demian Smit

Artikel ini pernah ditayangkan di Pikiram-rakyat.com dengan judul Mendag Muhammad Lufti Klarifikasi Soal Syarat Masuk Mal Gunakan PCR.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan, PCR-Antigen hanya untuk masyarakat yang tidak bisa vaksin, selain itu pengunjung pun harus menunjukan surat dokter bukti tidak bisa divaksinasi.

"Saya tegaskan lagi. Ini dikecualikan bagi mereka yang nggak bisa divaksin, maka bisa pakai Antigen atau PCR untuk syarat masuk mal," ungkap Oke dalam konferensi pers virtual.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah