PORTAL JOGJA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengaku siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.
"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jemaah kami harus layani," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
Namun Anggito mengingatkan bagi calon jemaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrian pemberangkatan haji. Dengan demikian calon jemaah akan mengulang proses pendaftaran dari nol atau awal lagi.
"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrian, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ucapnya.
Baca Juga: Kepala BPKH Anggito Abimanyu Tegaskan Tak Ada Investasi Gagal dalam Kelola Dana Haji
Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.
"Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," paparnya.
Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.
"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.