Dikutip dari Antara dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.
Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta
"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jemaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," katanya.
Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate". Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," kata Anggito.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Sesal Nino Telantarkan Reyna dan Marah Besar Sama Elsa
Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," pungkas Anggito. ***