75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Itu Tindakan Sewenang-wenang

- 12 Mei 2021, 04:05 WIB
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra.
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra. /Instagram.com/ @wanzputs

PORTAL JOGJA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021. Salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Virus Corona Varian India Lebih Kebal, Menyebar 17 Negara, Penyebaran Bakal Meningkat

Baca Juga: Nagita Slavina Bagi-Bagi Hampers Mewah ke Karyawan, 'Pegawai Nagita Slavina' Trending di Twitter

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu 5 Mei 2021. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Krisna Mukti Disorot Netizen Karena Dianggap Hina Meninggalnya Tengku Zulkarnain, Gus Umar: Dasar Sakit Jiwa

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x