75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Itu Tindakan Sewenang-wenang

- 12 Mei 2021, 04:05 WIB
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra.
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra. /Instagram.com/ @wanzputs

Baca Juga: SAH! Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H, Lebaran Idul Fitri Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei 2021

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," paparnya.

Menurutnya permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

Baca Juga: 24 Orang Tewas 9 Diantaranya Anak-Anak Serta 700 Terluka dalam Bentrokan Antara Isrel dan Palestina

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah