Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Aurel Ngidam Pindah Rumah, Atta Ngaku Sering Dimarahi, Saya Dimarahi, Ingin Tidur di Hotel
Novel mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. Setelah ada surat penonaktifan tersebut akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa 11 Mei 2021.
Menurut Novel adanya TWK tersebut bukan proses yang wajar.
"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," kata Novel.
Diketahui SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob).
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel.