75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Itu Tindakan Sewenang-wenang

- 12 Mei 2021, 04:05 WIB
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra.
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra. /Instagram.com/ @wanzputs

PORTAL JOGJA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021. Salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Virus Corona Varian India Lebih Kebal, Menyebar 17 Negara, Penyebaran Bakal Meningkat

Baca Juga: Nagita Slavina Bagi-Bagi Hampers Mewah ke Karyawan, 'Pegawai Nagita Slavina' Trending di Twitter

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu 5 Mei 2021. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Krisna Mukti Disorot Netizen Karena Dianggap Hina Meninggalnya Tengku Zulkarnain, Gus Umar: Dasar Sakit Jiwa

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Aurel Ngidam Pindah Rumah, Atta Ngaku Sering Dimarahi, Saya Dimarahi, Ingin Tidur di Hotel

Novel mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. Setelah ada surat penonaktifan tersebut akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa 11 Mei 2021.

Menurut Novel adanya TWK tersebut bukan proses yang wajar.

"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," kata Novel.

Diketahui SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob).

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel.

Baca Juga: SAH! Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H, Lebaran Idul Fitri Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei 2021

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," paparnya.

Menurutnya permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

Baca Juga: 24 Orang Tewas 9 Diantaranya Anak-Anak Serta 700 Terluka dalam Bentrokan Antara Isrel dan Palestina

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah