SBY Sebut Persyaratan untuk KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut Gagal, Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 05:40 WIB
SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Maret 2021
SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Maret 2021 /ANTARA/M Fikri Setiawan/

PORTAL JOGJA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) gagal memenuhi persyaratan.

"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," ungkap SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Penjelasan Menteri Perdagangan M. Lutfi Soal Pernyataan Presiden Jokowi untuk Benci Produk Asing

Baca Juga: LIPI: Modifikasi Vaksin Covid-19 untuk Antisipasi Virus Varian dari Afrika Selatan dan Brazil

Menurut Presiden Republik Indonesia keenam itu setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," kata SBY dikutip Portaljogja.com dari ANTARA.

Baca Juga: KeyEast Entertainment Luruskan Tuduhan yang Ditujukan pada Ji Soo Terkait Bullying

Baca Juga: 5 Hal Wajib Yang Harus Orang Tua Ketahui, Ketika Anak Ingin Menggunakan Make Up

Kemudian, menurutnya upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x