Penjelasan Menteri Perdagangan M. Lutfi Soal Pernyataan Presiden Jokowi untuk Benci Produk Asing

- 5 Maret 2021, 22:11 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi /ANTARA/HO-Kemendag/pri./

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan ajakan cinta produk dalam negeri dan membenci produk asing. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut sempat menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan berbagai kelompok pengusaha juga menanggapi pernyataan presiden.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memaparkan makna dari benci produk impor yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah produk impor yang dijual di Indonesia. Namun tidak memenuhi tata niaga yang tertib.

Baca Juga: Partai Demokrat versi KLB Siap Gandeng AHY dan Penentang Lainnya, Moeldoko Ketua Umum 2021-2025

MendagLutfi memaparkan sebuah artikel dari World Economic Forum (WEF) tentang seorang pedagang hijab di Tanah Abang yang sebelumnya ia hanya menjadi penjual, kemudian mulai berekspansi dengan menjadi sebuah industri yang memproduksi hijab atau konveksi yang mempekerjakan 3.000 orang.

"Dengan jumlah karyawan 3.000 orang, pedagang itu harus membayar gaji sebesar 650 ribu dolar AS atau Rp10 miliar per tahun. Kemudian hijab yang ia produksi, terbaca oleh Artificial Intelligent (AI) milik sebuah perusahaan di luar negeri. Jadi, mereka bisa tahu bentuknya, warnanya kayak apa, harganya berapa," ujar Mendag Lutfi saat menghadiri Rapat Kerja Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang disiarkan virtual di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat DInilai Ilegal, AHY Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan

Kemudian kata Lutfi, perusahaan asing itu  memproduksinya dalam jumlah banyak dan produknya dijual di Indonesia dengan potongan harga yang jauh lebih murah atau sekitar Rp1.900 per buah. Dapat dibayangkan bahwa produk hijab yang dihasilkan oleh anak bangsa akan kalah bersaing dari sisi harga.

Padahal, lanjut Mendag, bea masuk yang dihasilkan oleh produk impor tersebut hanya 44.000 ribu dolar AS per tahun. Angka tersebut jelas lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya pedagang hijab itu untuk membayar karyawannya yang mencapai 65.000 dolar AS.

Menurutnya, mekanisme perdagangan tersebut tidak boleh terjadi oleh aturan perdagangan internasional, karena tidak memenuhi dua azas perdagangan yang tertib.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x