PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo melaporkan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu 3 Maret 2021.
Ia mengajak masyarakat yang termasuk wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo yakni 31 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara ‘online’ melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," kata Jokowi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Tol Cikampek
Baca Juga: Ada Ledakan di Pusat Pengujian Covid-19 Belanda, Polisi: ini Adalah Serangan Berencana
Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," kata Jokowi seperti dikutip dari Sekretariat Negara RI.
Jokowi mengingatkan batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021 sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir April 2021. Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi negara.
Baca Juga: Bersepeda vs Lari Mana Yang Lebih Baik Bagi Kesehatan, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Menurut Studi, Pola Makan yang Buruk Saat Hamil Dapat Menyebabkan Anak Jadi Gemuk