PORTAL JOGJA - Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Meski enam laskar tersebut kini sudah tewas namun kepolisian tetap menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi.
"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga: Ada Ledakan di Pusat Pengujian Covid-19 Belanda, Polisi: ini Adalah Serangan Berencana
Baca Juga: 7 Cara Efektif, Membuat Anda Mempelajari Semua Pengetahuan Dengan Cepat
Namun penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena para tersangka sudah meninggal dunia.
"Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan)," kata Andi, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya enam laskar mantan anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Keenamnya diketahui tewas dengan sejumlah luka tembak setelah terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
Komnas HAM pun ikut turun tangan melakukan investigasi atas insiden baku tembak tersebut. Berdasarkan temuan Komnas HAM bentrokan itu terjadi akibat laskar yang menunggu polisi.