Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyarankan agar laporan lebih mudah, masyarakat dapat menggunakan e-Filing dan e-Form.
Bagi para wajib pajak, bisa mengunjungi
www.pajak.go.id/lapor-tahunan untuk memperoleh panduan lebih jelas.***
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara daring yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama wajib pajak (WP) terhubung dengan jaringan internet.
Baca Juga: Didi Kempot dan Sobat Ambyar di Jadwal Acara Net TV Hari Ini, Kamis, 4 Maret 2021
Dengan begitu akan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu harus keluar rumah untuk menuju kantor pajak terdekat.***