SBY Sebut Persyaratan untuk KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut Gagal, Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 05:40 WIB
SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Maret 2021
SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Maret 2021 /ANTARA/M Fikri Setiawan/

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," katanya.

Baca Juga: Sabtu Dini Hari, Bengkulu Diguncang Gempa M4,9 Kedalaman 3 Km

Sebelumnya, dalam KLB Partai Demokrat versi di Sumut dalam sidang yang dipimpin Jhoni Allen Marbun menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat 5 Maret 2021.

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan tersebut.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah