Pemerintah Larang ASN, TNI, Polri dan Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek

- 8 Februari 2021, 21:53 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri/

PORTAL JOGJA - Tanggal 12 Februari 2021 merupakan hari libur Imlek. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: DIY Berlakukan  PPKM Bebasis Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Mendagri Terbitkan PPKM Mikro, Posko Covid-19 Tingkat RT/RW, Instruksi Gubernur se Jawa-Bali

Airlangga mengatakan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan perkembangan kasus covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.

Ia merinci hasil PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Baca Juga: Catat, Berikut Berbagai Peraturan dan Cakupan pada Pelaksanaan PPKM Mikro

Menurutnya Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus COVID-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

"Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan," kata Airlangga.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x