PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara PelaksanaanTindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Indentitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Pakar Psikologi Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Keontjoro menyebutkan bahwa keputusan pemerintah menerbitkan PP kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil merupakan langkah yang tepat.
Baca Juga: Dulu Berkonflik Kini Jadi Suami, Ini Alasan Juwita Bahar Mau Menikah Dengan Deddy
Baca Juga: BMKG DIY Rilis Peringatan Dini Cuaca di DIY : Awas Hujan Berpotensi Sedang - Lebat
Sebab perilaku tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak generasi bangsa. Hukuman dengan melakukan kebiri kimia dinilai langkah yang tepat.
"Sebenarnya melanggar HAM tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru," ungkap Koentjoro di UGM, Selasa 5 Januari 2021.
Menurut Koentjoro PP soal kebbiri kimia akan efektif hasilnya sehingga menimbulkan efek jera apabila diimplementasikan secara konsisten.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Mulai Diterima Provinsi DIY
Baca Juga: Jadwal Acara TV hari 5 Januari 2021, Trans 7, Trans TV, RCTI, SCTV, GTV dan Net TV.
"Artinya, aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak," katanya.