Mulai 2021, Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta, Enak Jadi ASN Tidak Bakal Kena PHK, Mau?

- 1 Januari 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /ANTARA/Maulana Surya

PORTAL JOGJA - Kabar gembira dan kabar baik, bagi Anda yang ingin menjadi seorang Abdi Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adanya uang pensiun sebagai jaminan di hari tua nanti menjadi daya tarik warga Indonesia untuk menjadi PNS. Bisa menjadi PNS di kementerian, pemerintah daerah. Namun untuk formasi guru tahun 2021 ini tidak ada gormasi PNS, formasi di ganti PPPK yang tidak menerima pensiun.

Daya tarik lainnya, adalah standar kesejahteraan yang terus meningkat setiap tahun serta ada jaminan tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti kalau bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Ini Penyebab NIK e-KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ini Daftar Lowongan CPNS yang Bakal Dibutuhkan Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Belum lagi dengan sejumlah fasilitas lainnya yang semuanya dibayarkan oleh negara. Bahkan, mulai 2021 seiring dengan rencana dibukanya kembali rekrumetmen CPNS, pemerintah juga memastikan akan ada kenaikan tunjangan bagi mereka para PNS. Mantap!

Ya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan tunjangan untuk PNS atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN) bakal naik di tahun 2021.

Tjahjo Kumolo mengatakan PNS dengan pangkat terendah bakal menerima minimal Rp9 juta - 10 juta per bulan.

Baca Juga: Yusril Menolak Jadi Pengacara Habib Rizieq, Malah Suruh Hubungi Prabowo Subianto

Baca Juga: Ruhut Sitompul Beri Nilai 100 untuk Pemerintah Usai Bubarkan FPI

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah