Jokowi Buat Kebijakan Baru, Ada Peluang Pembuatan SIM Gratis Bagi Masyarakat Miskin

- 31 Desember 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /PRFMNews

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo kembali membuat sebuah gebrakan yang berpihak kepada masyarakat kecil dan miskin.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Hal ini sontak memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Baca Juga: Tayang Malam Ini : Link Streaming Ikatan Cinta, Al Cemburu ke Andin?

Pemberian SIM gratis ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Seperti diberitakan oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel 'Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Warga Miskin', PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah