PORTAL JOGJA - Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini dilanjutkan sesuai arah Presiden Joko Widodo. Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Presiden Jokowi mengatakan pemberian BLT UMKM kepada para pelaku UMKM. Hal itu melihat banyaknya sektor UMKM khususnya usaha mikro yang masih terdampak pandemi Covid-19
BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro terus disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Baca Juga: Ini Daftar Lowongan CPNS yang Bakal Dibutuhkan Tahun 2021, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Kemensos Salurkan Tiga Jenis Bansos Mulai 4 Januari 2021, Gandeng PT Pos dan Bank Himbara
Berikut ini syarat wajib untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki NIK dan KTP
c. Memiliki Usaha Mikro
d. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
e. Tidak memiliki kredit di bank
f. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
g. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha
h. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika ada salah satu syarat yang tidak anda penuhi, maka dipastikan berkas pendaftaran BLT UMKM Anda ditolak.
Namun, ada beberapa penyebab yang harus Anda tahu mengapa NIK e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Gunung Semeru Tutup Total Pendakian Hingga 31 Maret 2021, Demi Mencegah Risiko Keselamatan