Pemerntah Tidak Membuka Formasi CPNS untuk Guru Tahun 2021, Simak Penjelesan dari BKN

- 30 Desember 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

PORTAL JOGJA - Pemerintah tidak membuka pendaftaran formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara sepekat menggantinya.

Lantas apa gantinya untuk formasi guru? Karena sebentar lagi sudah memasuki tahun 2021, sedangkan formasi CPNS lainnya seperti tanaga kesehatan baik dokter, perawat, bidang pertanian dan tenaga teknis lainnya tetap dibuka formasi CPNS.

Baca Juga: Gaya Presenstasi Menkes Budi Gunadi Sadikin Tuai Pujian. Sistematis, Komprehensif dan Mudah Dipahami

Baca Juga: Roy Marten Doakan Yang Terbaik Untuk Gisel. Sebut Hubungan Gading dan Gisel Tetap Baik

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring yang dikutip Portal Jogja dari Antara.

Baca Juga: Sama-Sama ASN, Ini Perbedaan CPNS dengan PPPK. Cek Disini!

Baca Juga: Ini Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cek Infonya Disini!

Menurut Bma, berdasarkan kajian selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Saat itu pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x