Sama-Sama ASN, Ini Perbedaan CPNS dengan PPPK. Cek Disini!

- 30 Desember 2020, 11:03 WIB
ASN ilustreasi.
ASN ilustreasi. /- Foto : pikiran-rakyat.com

PORTAL JOGJA - Pemerintah kembali akan membuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021. Selain lewat jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), penerimaan ASN tahun 2021 bisa melalui jalur dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari Antara, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua ASN itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020 seperti ditulis Antara.

Baca Juga: Ini Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cek Infonya Disini!

Namun, kata Bima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. Sebab, bukannya para PPPK nanti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Bima.

Disisi lain, Bima mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Liburan : RS Saat Ini Sudah Penuh

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima.

Bima pun mengungkapkan alasan tersebut. "Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x