"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Ini masih sedang dalam pembicaraan," kata Bima.***
"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Ini masih sedang dalam pembicaraan," kata Bima.***
Editor: Bagus Kurniawan
Sumber: setkab ANTARA