Pemerntah Tidak Membuka Formasi CPNS untuk Guru Tahun 2021, Simak Penjelesan dari BKN

- 30 Desember 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

PORTAL JOGJA - Pemerintah tidak membuka pendaftaran formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara sepekat menggantinya.

Lantas apa gantinya untuk formasi guru? Karena sebentar lagi sudah memasuki tahun 2021, sedangkan formasi CPNS lainnya seperti tanaga kesehatan baik dokter, perawat, bidang pertanian dan tenaga teknis lainnya tetap dibuka formasi CPNS.

Baca Juga: Gaya Presenstasi Menkes Budi Gunadi Sadikin Tuai Pujian. Sistematis, Komprehensif dan Mudah Dipahami

Baca Juga: Roy Marten Doakan Yang Terbaik Untuk Gisel. Sebut Hubungan Gading dan Gisel Tetap Baik

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring yang dikutip Portal Jogja dari Antara.

Baca Juga: Sama-Sama ASN, Ini Perbedaan CPNS dengan PPPK. Cek Disini!

Baca Juga: Ini Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cek Infonya Disini!

Menurut Bma, berdasarkan kajian selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Saat itu pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Ia kemudian menjelaskan setelah guru diangkat jadi PNS saat bertugas di daerah selema beberapa tahun kemudian mengajukan pindah lokasi misal ke daerah asal atau daerah lain.

"Kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.

Baca Juga: Lokasi Rumah Sakit dan Lab yang Melayani Rapid Test-Swab Antigen di Yogyakarta

Bima menegaskan selama 20 tahun itu BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Namun tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

"Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.

Ia menjelaskan PPPK dan PNS itu setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Bila dulu PNS mendapatkan pensiun. Namun kalau PPPK tidak. Itu saja yang membedakan tap prnsipnya setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ungkapnya.

Baca Juga: Bansos Bagi PKH Tetap Akan Ada di 2021, Ini Daftar Penerimanya!

Menurutnya pada saat ni BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu dengan PT Taspen. PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Pihaknya sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Dengan begitu mereka tetap berhak juga mendapatkan tunjangan pensiunnya.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Ini masih sedang dalam pembicaraan," kata Bima.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah