Dilantik Jadi Menteri Sosial, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Dua Undang-undang

- 25 Desember 2020, 19:06 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai langgar dua undang-undang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai langgar dua undang-undang. /Instagram.com/@tri.rismaharini

PORTAL JOGJA - Tri Rismaharini yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan Menteri Sosial, menjadi sorotan banyak pihak.

Berbagai komentar pun mulai bermunculan baik itu dari sisi pengamat maupun akademis.

Walaupun demikian, dukungan pun mengalir pada wanita yang akrab disapa Risma itu.

Namun pandangan berbeda ditunjukkan seorang akademisi dimana ia menyoroti dua jabatan yang kini dirangkap oleh Risma yakni sebagai Menteri Sosial sekaligus Walikota Surabaya.

Baca Juga: Rogimah Bandingkan Meggy dengan Eva Belisima, Meggy Mau Jadi Adik Saya

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pun menyampaikan pesan kepada Tri Rismaharini usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020 lalu.

Dalam suatu kesempatan, Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma sebagai Menteri Sosial meski terasa begitu cepat.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya, kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," ujarnya.

Akan tetapi, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x