Dilantik Jadi Menteri Sosial, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Dua Undang-undang

- 25 Desember 2020, 19:06 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai langgar dua undang-undang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai langgar dua undang-undang. /Instagram.com/@tri.rismaharini

Baca Juga: Kim Jong Un Masuk Daftar Orang Paling Dicari Tahun 2020, Hanya Kalah dari Joe Biden

"Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI," ujarnya dalam kanal YouTube Musni Umar.

Ia juga menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang".

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Baca Juga: Persaingan Ponsel harga Rp3-6 jutaan sepanjang 2020, Oppo, Samsung, Vivo dan Realme

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada Presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya."

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah