Dilantik Jadi Menteri Sosial, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Dua Undang-undang

- 25 Desember 2020, 19:06 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai langgar dua undang-undang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai langgar dua undang-undang. /Instagram.com/@tri.rismaharini

Baca Juga: Ada Varian Virus Baru Covid-19 dari Inggris, Ini Permintaan SBY kepada Pemerintah Jokowi

Dikabarkan PikiranRakyat-BandungRaya.com dalam artikel 'Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya', agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.*** (Ninda Fajriati/ PR Bandung Raya)

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah