Komnas HAM Anggap Tak Penuhi Hak Ibu Masuk Pelanggaran HAM

- 22 Desember 2020, 18:12 WIB
Komnas HAM layangkan surat pemeriksaan kepada Kepala Bareskrim Listyo Prabowo
Komnas HAM layangkan surat pemeriksaan kepada Kepala Bareskrim Listyo Prabowo /komnas HAM

PORTAL JOGJA - Setiap tanggal 22 Desember selalu dijadikan sebagai Hari Ibu. Dalam momen tersebut Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut bahwa tak memenuhi hak dari para ibu masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

Menurut Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askari menjelaskan pengesampingan terkait pemenuhan hak-hak ibu dan perempuan khususnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Tak Malu-Malu,6 Selebritas Tanah Air Ini Kompak Beri Ucapan Hari Ibu

Baca Juga: Ini Pesan Wishnutama ke Sandiaga Uno, Mantan Pesaing Jokowi yang Ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata

“Pembangunan yang responsif gender dengan salah satunya memprioritaskan pemenuhan hak terhadap kaum rentan ibu, lansia, dan perempuan adalah kewajiban negara, kewajiban pemerintah yang tidak boleh dikesampingkan,” papar dia di Palu sebagaimana dilansir PortalJogja dari Antara, Selasa, 22 Desember 2020.

Atas dasar itu, ungkap Dedi, pihaknya meminta kepada pemerintah setempat untuk tidak mengesampingkan pemenuhan hak terhadap kelompok rentan ibu dan perempuan.

Bahkan, berdasarkan pengamatan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, pemenuhan hak terhadap kelompok rentan seperti ibu, perempuan hamil, perempuan menyusui, perempuan melahirkan, dan lansia, serta anak belum menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Ada Rapid Test Antigen, Ini Keluhan Kadin Kota Yogyakarta!

Baca Juga: Gila! Biaya Hidup Ashanty di Bali Rp900 Juta per Bulan, Betul Tidak tuh? Ini Pengakuan Istri Anang H

“Pemenuhan hak bagi kelompok rentan belum menjadi prioritas yang dilakukan pemerintah daerah,” papar Dedi Askari.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x