YLKI: Jangan Sampai Ada Tes Antigen Abal-Abal, Pemerintah Diminta Lakukan Standarisasi Rapid Test

- 19 Desember 2020, 19:35 WIB
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen Covid-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen Covid-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp./

PORTAL JOGJA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan hasil rapid test antigen untuk membatasi mobilitas masyarakat, terutama menjelang libur akhir tahun guna mencegah makin masifnya penyebaran Covid-19.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun meminta kepada pemerintah untuk menerapkan standarisasi terhadap rapid test antigen tersebut.

Baca Juga: Kutip Surat An-Nisa ayat 59, Ridwan Kamil Kirim Pesan ke Habib Rizieq Shihab, Ini Isi Pesannya

Baca Juga: Nirina Zubir Positif Covid-19, Susi Pudjiastuti Doakan Lekas Sembuh

"Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal," tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 19 Desember 2020.

Sebegaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen di Indonesia dengan harga tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan di luar Jawa sebesar Rp275.000. Kemenkes pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada rumah sakit atau klinik yang tidak mematuhi terkait penetapan harga maksimal dari tes cepat antigen itu.

Baca Juga: Deretan Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2020. Ada Yang Berulangkali Tertangkap

Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah Terkait Kerumunan Perayaan Pergantian Tahun : Perintah Saya Bubarkan!

Langkah itu diambil setelah beberapa daerah menetapkan tes cepat antigen menjadi syarat perjalanan, sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat di tengah meningkatkan kasus Covid-19.

YLKI, kata Tulus, mendorong pemerintah menerapkan standar kualifikasi untuk hasil tes cepat (rapid test) antigen saat beberapa daerah mewajibkan lampiran hasil tes tersebut.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x