"Itu yang kemudian menjadi target pengendalian tidak tercapai, karena tes antigen bukan yang standar. Jadi pemerintah harus selain harga menentukan juga kualifikasi dari tes antigen itu," kata Tulus.
Baca Juga: 19 Desember : Lahirnya Kampus Biru UGM, Jatuhnya Pesawat Silk Air di Sungai Musi hingga Film Titanic
Baca Juga: Pesan Pemerintah: Jangan Sampai Usai Liburan Kasus Covid-19 Naik Usai Libur Panjang
Setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan penggunaan rapid test antigen maka sejumlah daerah baik sebelum atau sesudah kebijakan itu keluar langsung menetapkan aturan baru tersebut. Beberapa daerah yang menetapkan aturan tersebut seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah dan Bali.
Terkait hal itu, Tulus juga menyebut syarat-syarat perjalanan itu tidak ideal dan menyulitkan bagi konsumen. Hal itu karena, menurut dia, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organizathion/WHO) tidak mensyaratkan tes cepat antigen atau antibodi untuk syarat perjalanan.
"Karena kalau kita bicara Covid-19 intinya protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) tidak ada WHO menambah dengan harus tes antigen. Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing," kata dia.
Baca Juga: Crystal Palace vs Liverpool: Jadwal Padat, Juergen Klopp Tetap Berikan Hak Libur Natal untuk Pemain
Lebih lanjut Tulus menegaskan, dengan ditetapkannya harga oleh pemerintah maka pengawasan perlu diketatkan untuk menghindari adanya pemanfaatan situasi oleh pihak tertentu.
"Tinggal pemerintah mengawasi asal jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar harganya di atas itu," tandas Tulus. ***