11 Jam Habib Rizieq Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sekum FPI Munarman: Belum Masuk Materi Sangkaan

- 13 Desember 2020, 01:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

PORTAL JOGJA - Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizeq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan pada hari Sabtu 12 Desember 2020 selama lebih kurang 11 jam.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan.

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta yang dikutip portaljogja.com dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polisi Ultimatum Lima Petinggi FPI Segera Serahkan Diri Usai Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan

Baca Juga: Cerita Mahfud MD, Soal Upaya Bantu Habib Rizieq, Justru Ditolak dan Katakan Pemerintah Dzalim

Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman.

Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.

Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x