11 Jam Habib Rizieq Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sekum FPI Munarman: Belum Masuk Materi Sangkaan

- 13 Desember 2020, 01:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.

Baca Juga: Jokowi Lobi Elon Musk Berinvestasi di Indonesia Bangun Pabrik Mobil Listrik Tesla

Baca Juga: Kisah Petugas Bawa Hasil Pilkada dari Pegunungan Meratus, Tembus Hutan dan Sungai Jalan Kaki 3 Hari

Sebelumnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif covid-19 usai menjalani swab test di Mapolda Metro Jaya sebagai prosedur standar proses pemeriksaan.

Selama HRS diperiksa, Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan Habib Rizieq Shihab.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan, minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terkini, Suara Guguran Masih Terdengar, Status Siaga Level 3

"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," kata Yusri.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah