"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.
Baca Juga: Jokowi Lobi Elon Musk Berinvestasi di Indonesia Bangun Pabrik Mobil Listrik Tesla
Baca Juga: Kisah Petugas Bawa Hasil Pilkada dari Pegunungan Meratus, Tembus Hutan dan Sungai Jalan Kaki 3 Hari
Sebelumnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif covid-19 usai menjalani swab test di Mapolda Metro Jaya sebagai prosedur standar proses pemeriksaan.
Selama HRS diperiksa, Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan Habib Rizieq Shihab.
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan, minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terkini, Suara Guguran Masih Terdengar, Status Siaga Level 3
"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," kata Yusri.***