Jadi Tersangka, Habib Rizieq Shihab Dicekal Tak Boleh ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 21:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. /

PORTAL JOGJA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri pasca penetapan dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Dicekal selama 20 hari, selain HRS, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Apa Ada Campur Tangan Amerika? Ini Kata Mahfud MD

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," tegas Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq dan kolega dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal Hari Ini 7 Orang, Terbanyak Sepanjang Pandemi

Baca Juga: Melisha Sidabutar Berpulang, Tinggalkan Duka Mendalam Adik Kembar

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x