"Untuk Tunjangan Kinerja sendiri nantinya akan didasarkan pada pencapaian dari kerja masing-masing PNS sendiri, katanya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk tunjangan kemahalan nantinya akan ditentukan berdasarkan dengan 'harga' yang berlaku di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Kasus HIV di DIY Capai 5.534 Kasus, Lebih Dari 30 Persen Masuk Fase AIDS
Bahkan lebih lanjut lagi, nantinya penghasilan dari para PNS sendiri juga akan ditentukan berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya.
Itu berarti nantinya gaji PNS akan dirubah, dan ditentukan berdasarkan dengan resiko dan tanggung jawabnya masing-masing.***