Testing, tracing dan treatmet, jelasnya, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapa pun wajib mendukungnya.
"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Doni.
Baca Juga: RS UMMI Bogor Sebut Habib Rizieq Pulang Sendiri Tanpa Persetujuan Rumah Sakit
"Sekali lagi, Satgas meminta masyarakat luas, siapa pun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penangangan Covid-19 berhasil menekan kasus. Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan," lanjut Doni.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan Habib Rizieq Shihab karena menolak penelusuran kontak atau tracing terkait pasien Covid-19.
"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien covid-19," ujarnya dikutip dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Minggu 29 November 2020.
Baca Juga: Magma Dekati Permukaan, Gunung Merapi Alami Pemekaran
Mahfud mengatakan seluruh masyarakat, siapapun itu, harus kooperatif dalam penanganan covid-19. Termasuk bersedia mengikuti tahapan testing, tracing dan treatment (3T).
Mahfud menegaskan hasil pelaksanaan 3T bukan dilakukan untuk disebarluaskan ke publik. Namun dipakai oleh petugas kesehatan untuk mengakses informasi, data dan kontak erat pasien jika terkonfirmasi positif.
"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan kasus," tegasnya.