KPU Cermati Gugatan PHPU Pilpres Paslon 01 dan 03

28 Maret 2024, 14:24 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL JOGJA - Pihak termohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempelajari dan mencermati pokok perkara dari pemohon. Dalam gugatan tersebut, pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon 03 Ganjar-Mahfud menjadi pemohonnya.

"Jadi pada intinya kami mendengarkan, mencermati, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu 27 Maret 2024.

Selain mencermati, KPU juga telah menyusun strategi terkait jawaban, keterangan, penjelasan, maupun pembuktian berupa dokumen, saksi, atau ahli, yang diperlukan untuk sidang PHPU berikutnya.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pemilu 2024 Digelar Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, guna mengantisipasi semua topik permohonan oleh para pemohon terutama untuk berbagai persidangan awal PHPU Pilpres 2024, pihaknya telah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Diketahui pada Rabu 27 Maret 2024 kemarin dua sesi sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang pertama gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 sudah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sesi pertama merupakan sidang dengan permohonan yang diajukan oleh pasangan nomor 01 dalam Pilpres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bernomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Baca Juga: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Materi Gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud

Sesi kedua berupa sidang yang permohonannya diajukan oleh pasangan 03 dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Sementara untuk sidang kedua gugatan PHPU Pemilihan Presiden 2024 pada hari Kamis 28 Maret 2024 hari ini, Mahkamah Konstitusi melakukan penggabungan antara sesi untuk paslon 01 dan paslon 03. Penggabungan sidang yang berisi agenda jawaban dari pihak terkait, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua pemohon.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU kemarin Rabu.

Baca Juga: Jadi Pemenang dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan MK

Sidang hari kedua ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan persidangan yang dilaksanakan pada 1-18 April 2024, serta tahapan pengucapan putusan atau ketetapan yang akan dilangsungkan pada 22 April 2024.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler